Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Mrh 1.TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
2.YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
RAHMADI Alias MADI TATO Bin M. ZAINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 3221/O.3.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
2YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Alias MADI TATO Bin M. ZAINI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa RAHMADI ALIAS MADI TATO BIN M. ZAINI (ALM) pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Desa Anjir Muara Kota RT 002 RW 000, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas saat Saksi ERNI Binti BASRI sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Anjir Muara Kota RT 002 RW 000, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, datang Terdakwa RAHMADI ALIAS MADI TATO BIN M. ZAINI (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa) dalam keadaan pengaruh minuman berakohol dengan marah-marah dan menanyakan keberadaan Suami Saksi ERNI Binti BASRI yakni Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN, lalu dari dalam rumah Saksi ERNI Binti BASRI mengatakan bahwa Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN tidak berada di rumah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA pada saat Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH sedang duduk di teras rumah Saksi ERNI Binti BASRI, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi ERNI Binti BASRI dan masih mencari Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN, tetapi Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN juga masih tidak ada di rumah, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang + 24 (dua puluh empat) sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan langsung menodongkan senjata tajam jenis keris tersebut ke arah Saksi ERNI Binti BASRI dan Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH sambil marah-marah dengan berkata “Bagian Kam Wani Kah Lawan Aku (Kalian Berani Kah Sama Saya?), lalu Terdakwa berkata kepada Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH “Kamu Jua Di Melawankan (Kamu Juga Di Membelakan)”, namun Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH tidak berani menjawab karena melihat Terdakwa menodongkan senjata tajam tersebut, kemudian Terdakwa kembali marah-marah dan mengayunkan senjata tajam ke arah pagar rumah yang terbuat dari tali jala milik Saksi ERNI Binti BASRI hingga rusak, setelah itu Terdakwa kembali berteriak dan menodongkan senjata tajam kepada Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH dengan berkata “Padahkan Lawan Amang Ahim Handak Bedapat Dimana, Bekejadian Malam Ini (Sampaikan Sama Paman Ahim Mau Ketemu Dimana Berkelahian Malam Ini)”, lalu Terdakwa juga berkata kepada Saksi ERNI Binti BASRI “Kena Malam Aku Datang Lagi Membawai Amang Iberahim Duel, Aku Cucuk (Nanti Malam Saya Datang Lagi Mengajak  Sdra. Iberahim Duel, Saya Tusuk)”. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Saksi ERNI Binti BASRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara guna dilakukan proses lebih lanjut.

------Perbuatan Terdakwa RAHMADI Alias MADI TATO Bin M. ZAINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RAHMADI ALIAS MADI TATO BIN M. ZAINI (ALM) pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Desa Anjir Muara Kota RT 002 RW 000, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas saat Saksi ERNI Binti BASRI sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Anjir Muara Kota RT 002 RW 000, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, datang Terdakwa RAHMADI ALIAS MADI TATO BIN M. ZAINI (ALM) (selanjutnya disebut Terdakwa) dalam keadaan pengaruh minuman berakohol dengan marah-marah dan menanyakan keberadaan Suami Saksi ERNI Binti BASRI yakni Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN, lalu dari dalam rumah Saksi ERNI Binti BASRI mengatakan bahwa Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN tidak berada di rumah, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa marah-marah dan pulang ke rumahnya, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang + 24 (dua puluh empat) sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, lalu Terdakwa mencari Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN keliling jalan, tetapi tidak kunjung ketemu. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA pada saat Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH sedang duduk di teras rumah Saksi ERNI Binti BASRI, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi ERNI Binti BASRI dan masih mencari Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN, tetapi Saksi IBERAHIM Bin (Alm) ABDUL RAHMAN juga masih tidak ada di rumah, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke arah Saksi ERNI Binti BASRI dan Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH sambil marah-marah kepada Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH, kemudian Terdakwa kembali marah-marah dan mengayunkan senjata tajam ke arah pagar rumah yang terbuat dari tali jala milik Saksi ERNI Binti BASRI hingga rusak, setelah itu Terdakwa pulang sambil berteriak-teriak dan menodongkan senjata tajam kepada Saksi ADI MARJAYA Bin Alm. MANSYAH. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Saksi ERNI Binti BASRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, memiliki, menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan panjang + 24 cm (dua puluh empat sentimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna Cokelat diluar kepentingan pekerjaannya sebagai alat kerja di sawah.

 

------Perbuatan Terdakwa RAHMADI Alias MADI TATO Bin M. ZAINI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya