| Dakwaan |
Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan /obat oplosan dan zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum kab. Batola dan atau membuat, menjual atau mengedarkan obat-obatan oplosan dan atau minuman oplosan.
( Pasal 4 dan atau Pasal 5 huruf c jo Pasal 10 peraturan daerah Kab. Batola No.3 tahun 2017 tentang pelarangan minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya) |