| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan Permohonan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq Hakim Pengadilan Negeri Marabahan untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa benar orang tua Pemohon yang bernama Ambran telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2007;
- Memberikan Salinan Penetapan untuk di pergunakan sebagai syarat mendaftarkan penerbitan akta kematian kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.
|