Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.ATIKA RAHMADANTY, S.H.
2.A. WAHID HASYIM, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
RINA Als INA Binti MURAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 3223/O.3.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ATIKA RAHMADANTY, S.H.
2A. WAHID HASYIM, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA Als INA Binti MURAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andrianoor, SH. Dan Kawan kawanRINA Als INA Binti MURAD (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi JAINUDIN,S.H. Bin H.ARMAN, saksi FADLI RAHMAN Bin H. M. MASRANI dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala lainnya melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melihat Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) dalam sebuah kamar disebuah rumah melemparkan 1 (satu) buah dompet berwarna biru-pink ke arah luar rumah melalui jendela kamar. Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru-pink di atas permukaan sungai yang berada di samping rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan rincian terdiri dari 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma Dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,31 ( Nol koma tiga satu ) gram ( berat bersih 0,12 ( Nol koma satu dua ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,24 ( Nol koma dua empat ) gram ( berat bersih 0,05 ( Nol koma nol lima ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga tiga ) gram ( berat bersih 0,14 ( Nol koma sati empat ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,30 ( Nol koma tiga Nol ) gram ( berat bersih 0,11 ( Nol koma Satu satu ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu nol ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,44 ( Nol koma empat empat ) gram ( berat bersih 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu Nol ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) buah Handphone vivo Y18 Warna Biru dengan Nomor Whatsapps : 083167373561 IMEI 1 : 868124078583993 IMEI 2 : 868124078583985, 1 ( satu ) buah dompet kecil berwarna biru pink, 1 ( satu ) lembar tissue, 2 ( dua ) lembar potongan plastik berwarna hitam, 4 ( empat ) lembar plastik klip, 1 ( satu ) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik. Kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, saat Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jelapat I RT. 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa RINA Alias INA Binti MURAD (Alm) dihubungi oleh Sdri. FATMAWATI (DPO) melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp yang menawarkan narkotika jenis sabu dengan mengatakan "na mau kan ini ada", yang dipahami oleh Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) sebagai tawaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) menjawab "berapa", kemudian Sdri. FATMAWATI (DPO) menjawab "3 juta setangah nya tapi kawa bayar setengah dan setengahnya setelah terjual habis", lalu Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) menjawab "iya, dimana ketemuannya", kemudian Sdri. FATMAWATI (DPO) menjawab "diseberangan fery dibatang nanti ada yang meantarkan, nanti kabari saya jika sudah sampai ditempat". Kemudian Sesampainya Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) di lokasi yang dijanjikan, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibungkus plastik hitam. Selanjutnya Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal tersebut dan sisanya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Kemudian setelah Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) pulang kembali ke rumahnya yang beralamat di Desa Jelapat I RT. 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dan membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket menggunakan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Selanjutnya seluruh paket sabu tersebut disimpan ke dalam dompet berwarna biru-pink dan diletakkan di dalam kamar rumah Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada FATMAWATI (DPO) dengan rincian pembelian pertama dan kedua sekitar bulan Maret 2026 masing-masing pada pembelian pertama sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pembelian kedua sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah berhasil dijual pada sekitar bulan Maret 2026 kepada sdr. ARIS (DPO) dan sdr. WAHYU (DPO) dengan keuntungan hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian melakukan pembelian ketiga sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan petugas kesehatan, Dokter, Apoteker, atau orang yang karena pekerjaannya dapat memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Mei 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala, hasil penimbangan barang bukti berupa :
  1. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma Dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram .
  2. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram.
  3. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan) gram.
  4. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram.
  5. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  6. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,31 ( Nol koma tiga satu ) gram ( berat bersih 0,12 ( Nol koma satu dua ) gram
  7. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,24 ( Nol koma dua empat ) gram ( berat bersih 0,05 ( Nol koma nol lima ) gram
  8. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan ) gram
  9. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  10. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  11. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga tiga ) gram ( berat bersih 0,14 ( Nol koma sati empat ) gram
  12. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  13. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  14. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram
  15. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,30 ( Nol koma tiga Nol ) gram ( berat bersih 0,11 ( Nol koma Satu satu ) gram
  16. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  17. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  18. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu nol ) gram
  19. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  20. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  21. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,44 ( Nol koma empat empat ) gram ( berat bersih 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram
  22. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu Nol ) gram
  23. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  24. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram
  25. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  • Kemudian disisihkan sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) yang diambil sebanyak 0,01 gram dari setiap peket Narkotika Jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM Banjarbaru dan sebanyak 1,76 (satu koma tujuh enam) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26..0100 dengan Nomor Kode Sampel: 26.109.11.16.05.0100.K, tanggal 19 Mei 2026 dengan jumlah sample : 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (Netto : 0,25 gram), yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan Positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

------ Perbuatan Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II). -----------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi JAINUDIN,S.H. Bin H.ARMAN, saksi FADLI RAHMAN Bin H. M. MASRANI dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala lainnya melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melihat Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) dalam sebuah kamar disebuah rumah melemparkan 1 (satu) buah dompet berwarna biru-pink ke arah luar rumah melalui jendela kamar. Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru-pink di atas permukaan sungai yang berada di samping rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan rincian terdiri dari 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma Dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,31 ( Nol koma tiga satu ) gram ( berat bersih 0,12 ( Nol koma satu dua ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,24 ( Nol koma dua empat ) gram ( berat bersih 0,05 ( Nol koma nol lima ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga tiga ) gram ( berat bersih 0,14 ( Nol koma sati empat ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,30 ( Nol koma tiga Nol ) gram ( berat bersih 0,11 ( Nol koma Satu satu ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu nol ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,44 ( Nol koma empat empat ) gram ( berat bersih 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu Nol ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram, 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram, 1 ( satu ) buah Handphone vivo Y18 Warna Biru dengan Nomor Whatsapps : 083167373561 IMEI 1 : 868124078583993 IMEI 2 : 868124078583985, 1 ( satu ) buah dompet kecil berwarna biru pink, 1 ( satu ) lembar tissue, 2 ( dua ) lembar potongan plastik berwarna hitam, 4 ( empat ) lembar plastik klip, 1 ( satu ) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik. Kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan petugas kesehatan, Dokter, Apoteker, atau orang yang karena pekerjaannya dapat memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Mei 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala, hasil penimbangan barang bukti berupa :
  1. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma Dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma Nol Enam ) gram .
  2. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram .
  3. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan) gram.
  4. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram.
  5. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  6. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,31 ( Nol koma tiga satu ) gram ( berat bersih 0,12 ( Nol koma satu dua ) gram
  7. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,24 ( Nol koma dua empat ) gram ( berat bersih 0,05 ( Nol koma nol lima ) gram
  8. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 ( Nol koma dua tujuh ) gram ( berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan ) gram
  9. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  10. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  11. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga tiga ) gram ( berat bersih 0,14 ( Nol koma sati empat ) gram
  12. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  13. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  14. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram
  15. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,30 ( Nol koma tiga Nol ) gram ( berat bersih 0,11 ( Nol koma Satu satu ) gram
  16. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  17. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  18. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu nol ) gram
  19. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  20. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  21. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,44 ( Nol koma empat empat ) gram ( berat bersih 0,25 ( Nol koma dua lima ) gram
  22. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 ( Nol koma dua sembilan ) gram ( berat bersih 0,10 ( Nol koma satu Nol ) gram
  23. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,25 ( Nol koma dua Lima ) gram ( berat bersih 0,06 ( Nol koma nol enam ) gram
  24. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,23 ( Nol koma dua tiga ) gram ( berat bersih 0,04 ( Nol koma nol empat ) gram
  25. 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( Nol koma dua enam ) gram ( berat bersih 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram
  • Kemudian disisihkan sebanyak 0,25 (nol koma dua lima) yang diambil sebanyak 0,01 gram dari setiap peket Narkotika Jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM Banjarbaru dan sebanyak 1,76 (satu koma tujuh enam) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26..0100 dengan Nomor Kode Sampel: 26.109.11.16.05.0100.K, tanggal 19 Mei 2026 dengan jumlah sample : 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (Netto : 0,25 gram), yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan Positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

------ Perbuatan Terdakwa RINA Als INA Binti MURAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Bab III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya