| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa terdakwa BAMBANG HUMAIDI ALIAS BAMBANG Bin ISMAIL (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kenari I Blok IV B RT.008 RW.001, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang karena tempat kediaman sebagian besar Saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan atau tempat Para Terdakwa di tahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Marabahan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA saat terdakwa BAMBANG HUMAIDI ALIAS BAMBANG Bin ISMAIL (Alm) berada di rumahnya yang beralamat di Komplek Batola Residence, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) (terdakwa dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu. Setelah memperoleh jawaban bahwa narkotika tersedia, terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) (DANA atas nama Muhammad Safr****yah 0895322295285) sebagai pembayaran pembelian 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu untuk terdakwa gunakan sendiri. Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) di Jalan Kenari I Blok IV B RT.008 RW.001, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih Nomor Polisi DA 6767 YN. Pada pukul 11.00 WITA sesampainya terdakwa di rumah saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm), terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu secara langsung dari saksi MUHAMMAD MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm). Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya dan sekitar pukul 11.30 WITA terdakwa menggunakan sebagian narkotika tersebut hingga habis pada hari yang sama.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh seorang perempuan bernama Sdri. PUTRI (DPO) melalui WhatsApp yang meminta terdakwa mencarikan narkotika golongan I jenis sabu senilai Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah). Permintaan tersebut kembali disampaikan oleh Sdri. PUTRI (DPO) sekitar pukul 18.30 WITA dengan menjanjikan imbalan berupa dapat memakai bersama narkotika tersebut dan disanggupi oleh terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa kembali menghubungi saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Sdri. PUTRI (DPO). Setelah memperoleh konfirmasi, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) (DANA atas nama Muhammad Safr****yah 0895322295285) menggunakan uang milik terdakwa terlebih dahulu yang nantinya akan diganti oleh Sdri. PUTRI (DPO). Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa berangkat menuju rumah saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) di Jalan Kenari I Blok IV B RT.008 RW.001, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih Nomor Polisi DA 6767 YN dan sekitar pukul 23.50 WITA terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang dikemas dalam bekas kotak rokok Excel Click Menthol warna hijau dari saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm).
- Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa menuju daerah Anjir Pal 16 untuk menyerahkannya kepada Sdri. PUTRI (DPO). Dalam perjalanan, terdakwa dihubungi kembali oleh Sdri. PUTRI (DPO) dan bersepakat untuk bertemu di sekitar kawasan sekitar Jembatan Barito, Kabupaten Barito Kuala. Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, saat terdakwa menunggu Sdri. PUTRI (DPO) di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa dihampiri oleh saksi M. MIRI YADI,S.H. Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H. M. MASRANI beserta Rekan Anggota lainnya yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Kuala dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ISA Bin SALMAN (Alm). Pada saat itu terdakwa sempat melemparkan bekas kotak rokok Excel Click Menthol warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu karena terkejut dan panik. Namun petugas berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut yang berjarak 5 (lima) meter dari posisi terdakwa.
- Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan bekas kotak rokok Excel Click Menthol warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram (berat bersih 0,29 [nol koma dua sembilan] gram) yang berada dalam penguasaan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) yang akan diserahkan kepada Sdri. PUTRI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa selama 6 (enam) bulan telah membeli narkotika golongan I jenis sabu dari saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm) sebanyak 10 (sepuluh) kali dan mencarikan atau mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdri. PUTRI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam pengantaran narkotika golongan I jenis sabu pertama dengan harga Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan yang kedua dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Sdri. PUTRI (DPO) diantarkan ke warung kopi pinggir jalan di daerah Handil Bhakti, atas dua pengantaran tersebut terdakwa memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan narkotika secara cuma-cuma bersama dengan Sdri. PUTRI (DPO). Sedangkan pengantaran narkotika golongan I jenis sabut yang ketiga dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang pribadi milik terdakwa dan belum mendapatkan keuntungan yang rencananya narkotika tersebut akan digunakan bersama dengan Sdri. PUTRI (DPO).
- Bahwa terdakwa juga pernah membelikan pesanan narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. FAUZI (DPO) dan Sdri. MARIA (DPO) sebanyak 5 (lima) kali. Dalam salah satu transaksi, Sdr. FAUZI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambahkan uang sebesar Rp100.000, untuk membeli satu paket sabu seharga Rp300.000,- kepada saksi MUHAMMAD SAFRIANSYAH ALIAS RIAN BIN KASRANSYAH (Alm). Dari aktivitas tersebut terdakwa memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan narkotika bersama Sdr. FAUZI (DPO) dan Sdri. MARIA (DPO).
- Bahwa terdakwa juga membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada seseorang bernama Sdr. EDI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, pembelian pertama sebesar Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ketiga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keempat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tiga pembelian pertama pembayaran dengan cara tunai/cash dan pembelian keempat dengan cara transfer. Namun untuk waktu pembeliannya terdakwa sudah tidak mengingatnya.
- Bahwa dalam seluruh transaksi narkotika tersebut terdakwa menggunakan sarana komunikasi berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 10S berwarna biru, Nomor Whatsapp : 085821045155, IMEI 1 : 863159058518747, IMEI 2 : 863159058518754 milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 April 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala yang ditandatangani oleh Penyidik Salamun Salam, S.H., terdakwa, serta saksisaksi, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM dan sebanyak berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram berat bersih 0,28 (nol koma delapan) gram digunakan untuk persidangan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0070 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan bahwa contoh yang diuji berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan Hasil Pemeriksaan adalah benar mengandung METAMFETAMINA (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun kesehatan terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa BAMBANG HUMAIDI ALIAS BAMBANG Bin ISMAIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II).----
ATAU
Kedua
--------- Bahwa terdakwa BAMBANG HUMAIDI ALIAS BAMBANG Bin ISMAIL (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat di daerah Kecamatan Alalak sering terjadi tindak pidana narkotika, Anggota Kepolisian pada Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 02 April 2026 pukul 00.10 WITA bertempat di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan didapati seorang lakilaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna putih merah dengan Nomor Polisi DA 6767 YN.
- Selanjutnya terdakwa dihampiri oleh saksi M. MIRI YADI,S.H. Bin ARHAMI dan saksi FADLI RAHMAN Bin H. M. MASRANI beserta Rekan Anggota lainnya yang merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Kuala dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ISA Bin SALMAN (Alm). Pada saat dihampiri terdakwa terlihat melemparkan bekas kotak rokok Excel Click Menthol warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu karena terkejut dan panik. Namun petugas berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut yang berjarak 5 (lima) meter dari posisi terdakwa.
- Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan bekas kotak rokok Excel Click Menthol warna hijau yang berisi 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram (berat bersih 0,29 [nol koma dua sembilan] gram) yang berada dalam penguasaan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada Sdri. PUTRI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 April 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala yang ditandatangani oleh Penyidik Salamun Salam, S.H., Terdakwa, serta saksisaksi, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram, berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM dan sebanyak berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram berat bersih 0,28 (nol koma delapan) gram digunakan untuk persidangan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0070 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan bahwa contoh yang diuji berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan Hasil Pemeriksaan adalah benar mengandung METAMFETAMINA (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun kesehatan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa BAMBANG HUMAIDI ALIAS BAMBANG Bin ISMAIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |