| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan warung yang berada di pinggir Jl. Haryono MT RT. 02, Desa Penghulu, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi SITI AMINAH Binti ANANG MUSLIMIN bertemu dengan saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) dan menyampaikan anak dari Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH mengambil makanan ringan di warung milik saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) sebanyak 2 (dua) kali karena saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) memiliki hubungan keluarga dengan saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) dan supaya saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) menyampaikan kepada saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) untuk mengunci warungnya sehingga anak-anak tidak bisa masuk ke dalam warung;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WITA saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) bertemu ibu dari Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH, yaitu saksi AMAH Binti GASAK (Alm) dan mengatakan cucunya telah mengambil makanan di warung milik saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) lalu saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) pergi ke warung pinggir Jalan Haryono MT Rt.02, Desa Penghulu, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan milik saksi SRI MULYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) menyampaikan kepada saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) untuk mengunci warungnya supaya anak-anak tidak bisa masuk ke dalam warung karena anak Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH masuk ke warung namun tidak mengetahui apa yang diambil dan saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH juga tidak mengetahui makanan apa yang diambil oleh anak dari Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH, setelah itu saksi AMAH Binti GASAK (Alm) memberitahukan kepada Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH bertemu dengan saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) dan saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) mengatakan bahwa anaknya telah mengambil makanan ringan di warung milik saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) kemudian Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH mengatakan akan mendatangi warung tersebut dan bila benar akan dibayarkan lalu saksi AMAH Binti GASAK (Alm) dan Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH pergi ke warung saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) untuk menanyakan apakah benar anaknya mengambil makanan di warung saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) kemudian dijawab oleh saksi SRI MULIYATI bahwa saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) tidak melihat dan mengetahui apa yang sudah diambilnya;
- Bahwa tidak berselang lama sekitar pukul 09.00 WITA saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) juga datang ke warung saksi SRI MULIYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) dan terjadi cekcok dengan Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH di depan warung saksi SRI MULYATI, S.Hut, M.Pd Binti BASRI (Alm) kemudian Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH langsung mendorong kedua bahu saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 (satu) kali lalu menendang paha sebelah kiri saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) menggunakan kaki sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan memukul saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) dengan tangan menggenggam bagian tangan sebelah kiri ke bagian wajah sebelah kiri saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) sekitar kurang lebih 6 (enam) kali yang mengenai bagian mata sebelah kiri saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) kemudian dilerai oleh saksi KARNAWATI, saksi SRI MULIYATI, saksi RIZALI NOOR, dan saksi AMAH Binti GASAK (Alm) kemudian saksi RIZALI NOOR menyuruh Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH dan saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) untuk pulang;
- Bahwa saksi M.FAHRIZA A. HUSIN Bin AMIR HUSIN ditelepon oleh saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) dan diberitahu jika saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) dipukuli oleh Tersangka, setelah itu saksi M.FAHRIZA A. HUSIN Bin AMIR HUSIN pulang ke rumah dan melihat kondisi saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) yang mengalami luka lebam/memar pada wajah sebelah kiri, kemudian saksi M.FAHRIZA A. HUSIN Bin AMIR HUSIN langsung membawa saksi HARTATI Binti H. BASRI (Alm) ke Polsek Marabahan untuk melaporkan peristiwa tersebut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum BLUD RSU H. ABDUL AZIZ MARABAHAN No : 445/001/RSUD/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter RSUD H. Abdul Aziz Marabahan dengan hasil pemeriksaan :
- Ditemukan luka memar berwarna kemerahan, lokasi luka pada bagian sebelah kiri hidung ukuran luka panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm.
- Pada hidung tidak ditemukan derik tulang dan pada lubang hidung tidak ditemukan darah.
- Ditemukan luka memar berwarna kemerahan, lokasi luka pada pipi bagian kiri ukuran luka panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm.
- Ditemukan luka memar berwarna kemerahan pada paha kiri, ukuran luka panjang ± 2 cm dan lebar ± 1 cm.
Kesimpulan ditemukan luka memar pada bagian hidung kiri, pipi kiri dan paha kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul.
-----------Perbuatan Terdakwa NOORHALIMAH Binti NANANG IRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
|