Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2.A. WAHID HASYIM, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
MUHAMMAD FAUJI Alias UJI Bin MISRANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 3397/O.3.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2A. WAHID HASYIM, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUJI Alias UJI Bin MISRANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Alias UJI Bin MISRANSYAH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Jelapat Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 dengan waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa menghubungi sdr. AFRIDA (DPO) melalui telepon whatsapp untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu yang mana sdr. AFRIDA (DPO) mengiyakan ketersediaan narkotika dan memberitahukan dihari yang sama sekira pukul 15.30 WITA akan meranjau di pinggir jalan dekat jembatan Desa Jelapat Baru, kecamatan Tamban, kabupaten Barito Kuala, lalu Terdakwa mengambil sendiri narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan Terdakwa membawa ke rumahnya untuk membagi narkotika golongan I jenis sabu menjadi 7 (tujuh) paket dengan cara mencongkel menggunakan sendok sabu yang terbuat dari bekas sedotan berwarna pink dan dibungkus menggunakan plastik klip kecil putih bening dengan perkiraan harga masing-masing per paketnya Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah totebag berwarna merah bertuliskan Gadget mart yang Terdakwa gantung diatas ruang tamu rumah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa dihubungi melalui pesan whatsapp oleh saksi ALUS Bin ARHAM (Alm) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dari Terdakwa yang mana saksi ALUS Bin ARHAM (Alm) dan Terdakwa bertemu di pinggir jalan desa Jelapat Baru, kecamatan Tamban, kabupaten Barito Kuala secara langsung Terdakwa membayar secara tunai kepada Terdakwa dengan memberikan uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh sdr. JUANDA (DPO) melalui pesan whatsapp untuk membeli 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa yang mana tidak lama kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada sdr. JUANDA (DPO) di pinggir jalan desa Jelapat Baru, kecamatan Tamban, kabupaten Barito Kuala, lalu sekira pukul 22.00 WITA sdr. JAUNDA (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya di Jelapat Baru RT.007, Desa Jelapat Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dan memasuki hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa didatangi oleh saksi MUHAMMAD IQBAL, SKM Bin SARAN dan saksi IRWAN ERIYADI, S.H Bin JUREDI yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait jual beli narkotika di wilayah Jelapat Baru yang mana diperoleh informasi ciri-ciri dari Terdakwa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah totebag berwarna merah bertuliskan Gadget mart yang pada saat itu tergantung diatas ruang tamu rumah Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna navy yang berisi uang tunai sejumlah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu serta ditemukannya 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna pink, dan 1 (satu) buah 1 Handphone Redmi 12c grey dengan nomor whatsapp 083867092409, nomor IMEI 1: 869163063101691 di meja ruang tamu rumah Terdakwa, sehingga atas ditemukannya barang bukti tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh hasil penjualan narkotika sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pokok sehari-hari sehingga sisa uang hasil penjualan narkotika tersebut sejumlah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Mei 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala yang ditandatangani oleh Salamun Salam, S.H selaku yang melakukan penimbangan dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram, (berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram)
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, (berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram)
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma empat lima) gram, (berat bersih 0,32 (nol koma dua lima) gram)
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram, (berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0104 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangai oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si, Apt, dengan hasil Kesimpulan barang bukti dengan sampel netto 0,04 gram positif mengandung metamfetamina termasuk dalam Golongan I dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak bekerja pada bidang kesehatan atau farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun kesehatan Terdakwa.

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Alias UJI Bin MISRANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

 

ATAU

       KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Alias UJI Bin MISRANSYAH pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Jelapat Baru RT.007, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA saksi MUHAMMAD IQBAL, SKM Bin SARAN dan saksi IRWAN ERIYADI, S.H Bin JUREDI memperoleh. informasi dari masyarakat terdapat pengedaran narkotika golongan I jenis sabu di desa Jelapat kecamatan Tamban, kemudian dilakukan penyelidikan dari ciri-ciri dan rumah Terdakwa sehingga masuk pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA saksi MUHAMMAD IQBAL, SKM Bin SARAN dan saksi IRWAN ERIYADI, S.H Bin JUREDI bersama anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala mendatangi Terdakwa dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah totebag berwarna merah bertuliskan Gadget mart yang pada saat itu tergantung diatas ruang tamu rumah Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) buah tas selempang berwarna navy yang berisi uang tunai sejumlah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu serta ditemukannya 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna pink, dan 1 (satu) buah 1 Handphone Redmi 12c grey dengan nomor whatsapp 083867092409, nomor IMEI 1: 869163063101691 di meja ruang tamu rumah Terdakwa, sehingga atas ditemukannya barang bukti tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Mei 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala yang ditandatangani oleh Salamun Salam, S.H selaku yang melakukan penimbangan dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram, (berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram)
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram, (berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram)
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma empat lima) gram, (berat bersih 0,32 (nol koma dua lima) gram)
  • 1 (satu) paket serbuk Kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram, (berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0104 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangai oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si, Apt, dengan hasil Kesimpulan barang bukti dengan sampel netto 0,04 gram positif mengandung metamfetamina termasuk dalam Golongan I dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak bekerja pada bidang kesehatan atau farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun kesehatan Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Alias UJI Bin MISRANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya