Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
2.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
ARMAINI Alias PAKACIL Bin H. MUHAMMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3167/O.3.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
2RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAINI Alias PAKACIL Bin H. MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andrianoor, SH. Dan Kawan kawanARMAINI Alias PAKACIL Bin H. MUHAMMAD (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa ARMAINI Alias PAKACIL Bin H. MUHAMMAD (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 12.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tepi Perairan Sungai Barito Desa Beringin RT 09, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wita saudara OZAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di  Jl.Kelayan A II Gg. Kenari No.68 A RT 016 / RW 002, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan meminta Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada orang pekerja kapal di bawah Jembatan Barito dengan menjanjikan imbalan kepada Terdakwa, yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.20 Wita Terdakwa mendatangi rumah temannya yang bernama saudara RIAN (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Jl. Kelayan A Gang Siti Aisyah RT 17 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekira pukul 12.25 Wita Terdakwa dihubungi oleh saudara OZAN (DPO) menggunakan aplikasi WhatsApp dan diberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah tersedia serta meminta Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut di Jembatan III Kelayan Banjarmasin;
  • Bahwa setelah menerima informasi tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi DA 2302 JF, Nomor Rangka MH1JMH216SK319109 dan Nomor Mesin JMH2E1319430, kemudian sekira pukul 12.35 Wita Terdakwa sampai di Jembatan III Kelayan Banjarmasin dan berhenti di pinggir jalan, lalu Terdakwa menerima dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal sejumlah 3 (tiga) paket serbuk kristal putih yang berada di dalam plastik klip bening dan dibalut menggunakan plastik warna hitam, serta uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah;
  • Bahwa setelah menerima 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian pulang menuju rumah saudara RIAN (DPO) dan mengambil sedikit Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mencongkel paket tersebut menggunakan sedotan plastik dengan ujung yang diruncingkan yang diperoleh di rumah saudara RIAN (DPO), lalu Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama saudara RIAN (DPO). Setelah itu Terdakwa membalut kembali 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan plastik warna hitam dan memasukkannya ke dalam helm merek GM warna abu-abu milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jembatan Barito dan sekitar pukul 13.30 Wita sampai di tepi perairan Sungai Barito Desa Beringin RT 09 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa menuju pesisir pinggir sungai di bawah Jembatan Barito dengan maksud mengantarkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang bekerja di kapal, setelah sampai dan menunggu di samping bawah jembatan menuju pesisir pinggir sungai Tedakwa dihampiri oleh saksi MUHAMMAD ANSARI, S.H. Bin H. HUDARI dan saksi YOGA FEBRIAN DWI SAPUTRA Bin SURYANI yang merupakan anggota Kepolisian Sat Polairud Polres Barito Kuala, beserta 6 (enam) anggota lainnya dan dilakukan pemeriksaan terhadap badan, sepeda motor, dan helm yang dipakai Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUJAIDIN Alias MUJAI Bin MACHMUR (Alm). Pada saat pemeriksaan terhadap helm merk GM warna abu-abu milik Terdakwa, ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal putih dalam plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,64 (satu koma enam empat) gram dan berat bersih 1,19 (satu koma satu sembilan) gram, yang dibalut menggunakan plastik warna hitam, terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram, 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2026, petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti menggunakan timbangan merek SONIC tipe BL-01 dengan kapasitas 500 gram yang telah ditera dengan Nomor 19 WE 25 dan telah diuji berdasarkan Surat Keterangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala Nomor 594.3/74/DISKOPPERINDAG/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Dari hasil penimbangan tersebut diperoleh 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram atau berat bersih 1,19 (satu koma sembilan belas) gram. Selanjutnya, petugas menyisihkan sebagian barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang diambil dari masing-masing paket sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru. Setelah dilakukan penyisihan tersebut, tersisa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram yang digunakan sebagai barang bukti dalam proses pemeriksaan di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0125 tanggal 26 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) merupakan imbalan  Terdakwa menjadi perantara dalam pengantaran Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang pekerja kapal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Sabu tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) ---------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa ARMAINI Alias PAKACIL Bin H. MUHAMMAD (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tepi Perairan Sungai Barito Desa Beringin RT 09, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 08.30 Wita, anggota Kepolisian Sat Polairud Polres Barito Kuala mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di tepi perairan Sungai Barito Desa Beringin RT 09 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Anggota Kepolisian Sat Polairud Polres Barito Kuala dengan melakukan observasi di sekitar tempat kejadian;
  • Bahwa sekira pukul 13.30 Wita, saksi MUHAMMAD ANSARI, S.H. Bin H. HUDARI dan saksi YOGA FEBRIAN DWI SAPUTRA Bin SURYANI yang merupakan anggota Kepolisian Sat Polairud Polres Barito Kuala, beserta 6 (enam) anggota lainnya melihat Terdakwa ARMAINI Alias PAKACIL Bin H. MUHAMMAD (Alm) sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi DA 2302 JF di pinggir jalan di bawah Jembatan Barito, kemudian saksi MUHAMMAD ANSARI, S.H. Bin H. HUDARI dan saksi YOGA FEBRIAN DWI SAPUTRA Bin SURYANI melakukan pemeriksaan terhadap badan, sepeda motor, dan helm yang dipakai Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUJAIDIN Alias MUJAI Bin MACHMUR (Alm). Pada saat pemeriksaan terhadap helm merk GM warna abu-abu milik Terdakwa, ditemukan 3 (tiga) paket serbuk kristal putih dalam plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,64 (satu koma enam empat) gram dan berat bersih 1,19 (satu koma satu sembilan) gram, yang dibalut menggunakan plastik warna hitam, terdiri dari 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram, 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2026, petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti menggunakan timbangan merek SONIC tipe BL-01 dengan kapasitas 500 gram yang telah ditera dengan Nomor 19 WE 25 dan telah diuji berdasarkan Surat Keterangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala Nomor 594.3/74/DISKOPPERINDAG/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Dari hasil penimbangan tersebut diperoleh 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram atau berat bersih 1,19 (satu koma sembilan belas) gram. Selanjutnya, petugas menyisihkan sebagian barang bukti seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang diambil dari masing-masing paket sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru. Setelah dilakukan penyisihan tersebut, tersisa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram yang digunakan sebagai barang bukti dalam proses pemeriksaan di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0125 tanggal 26 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina) tersebut, tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya