Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Mrh 1.Yosephine Dian Endar W
2.NISA SRI HANDAYANI, SH
3.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
4.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
ERESWAN PARDOMUAN PANE Als RISWAN Als IWAN Bin (Alm) KHAIRUL EFENDI PANE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 0020/O.3.19/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
2NISA SRI HANDAYANI, SH
3VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
4RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERESWAN PARDOMUAN PANE Als RISWAN Als IWAN Bin (Alm) KHAIRUL EFENDI PANE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ERESWAN PARDOMUAN PANE Als RISWAN Als IWAN BIN (Alm) KHAIRUL EFENDI PANE  , pada hari Selasa tgl 04 November 2025 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang juga merupakan warung milik tersangka   Jl. Batik Rt/Rw. 004/000 Kel. Batik Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan/ obat oplosan dan Zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum daerah Kab. Barito Kuala.”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal dari unit Resmob Subdit III Ditreskrimum polda kalsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERESWAN PARDOMUAN PANE Als RISWAN Als IWAN BIN (Alm) KHAIRUL EFENDI PANE   menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang juga merupakan warung ditemukan barang bukti berupa :
    • 38 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Gajah.
    • 3 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Drum Whiski.
    • 1 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Whiski Mensen.
    • 3 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Jacktru.
    • 4 botol kecil minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Iceland.
    • 3 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Anggur Putih.
    • 3 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Royal Brewhose.
    • 8 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Atlas.
    • 16 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Bir Bintang.
    • 54 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Anggur merah
    • 5 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Api.
    • 14 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Guiness.
    • 4 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Newpord.
    • 12 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Anggur Merah Gold.
    • 41 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Alexis
    • 12 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Iceland.
    • 12 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Kawakawa.
    • 36 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Mcdonald.
    • 7 botol minuman beralkohol minuman keras  (miras) Merk Drum.
    • 10 kotak hemaviton jreng.

 

  • Dimana terdakwa membeli minuman tersebut dengan harga beragam antara Rp.39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 157.000,- ( serratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan terdakwa menjual minuman tersebut diwarung miliknya kepada warga kampung dan para pekerja atau karyawan sawit di sekitar warungnya, dengan harga sekitar Rp. 60.000,- s/d Rp.200.000,- dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
  • Bahwa dalam hal terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah daerahBarito Kuala atau pejabat yang ditunjuk.

 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 10 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Peraturan Daerah Barito Kuala No. 3 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol Dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya