Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Mrh 1.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2.I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
RYAN Alias ALDI Bin LAPASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3097/O.3.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN Alias ALDI Bin LAPASE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa RYAN Alias ALDI bin LAPASE pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ray 17 RT. 002, Desa Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa RYAN Alias ALDI Bin LAPASE yang sebelumnya beristirahat di sebuah masjid di depan Jalan Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, berjalan kaki menuju daerah Berangas dengan maksud mencari rumah temannya. Kemudian saat melintas di Jalan Ray 17 RT.002, Desa Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi DA 6740 MBC terparkir di depan teras rumah milik saksi korban AHMAD Bin SAHARIF (Alm), setelah memastikan keadaan sekitar rumah masih gelap dan sepi, Terdakwa mendekati rumah tersebut dan mengetahui pintu samping atau pintu dapur dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dan langsung menuju salah satu kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut, Terdakwa melihat saksi JARIAH Binti LAMSYAH (Alm) sedang tertidur dan melihat 2 (dua) unit telepon genggam. Kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit telepon genggam yang berada di dalam kamar, yaitu 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A17 warna biru laut dengan IMEI 1 868852062341818 dan IMEI 2 868852062341800 serta 1 (satu) unit telepon genggam merek REDMI warna biru. Setelah mengambil kedua telepon genggam tersebut, Terdakwa keluar dari kamar menuju dapur. Lalu sesampainya di dapur, Terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda tergantung di dinding dapur. Terdakwa kemudian mengambil kunci tersebut dan keluar menuju teras rumah dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi DA 6740 MBC, Nomor Rangka MH1JM1123KK283364, Nomor Mesin JM11E2265490, atas nama AHMAD, yang terparkir di teras rumah. Selanjutnya, Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang diambil dari dalam rumah, kemudian membawa sepeda motor beserta kedua telepon genggam milik saksi korban meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi DA 6740 MBC milik saksi korban menuju wilayah Kalimantan Tengah. Namun karena tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak mempunyai uang, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tanah Bumbu melalui jalur Loksado. Setibanya di Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa kemudian melakukan perbuatan serupa dengan mengambil sepeda motor beserta sejumlah uang milik orang lain. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi DA 6740 MBC milik saksi korban di sekitar lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menuju kembali ke daerah Alalak dengan menggunakan sepeda motor yang telah diambil oleh terdakwa di Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Terdakwa, saksi WAHYU PURWANTO Bin IRIANSYAH (Alm) bersama anggota Polsek Alalak mendatangi sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, dan berhasil mengamankan serta menangkap Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa memberitahukan kepada saksi WAHYU PURWANTO Bin IRIANSYAH (Alm) bahwa Terdakwa telah meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi DA 6740 MBC milik saksi korban di wilayah Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya, petugas membawa Terdakwa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa RYAN Alias ALDI bin LAPASE mengambil 2 (dua) unit telepon genggam, yaitu 1 (satu) unit HP merk OPPO A17 warna biru laut dengan IMEI 1 868852062341818 dan IMEI 2 868852062341800, serta 1 (satu) unit HP merk REDMI warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nomor Polisi DA 6740 MBC, Nomor Rangka MH1JM1123KK283364, Nomor Mesin JM11E2265490 tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban AHMAD Bin SAHARIF (Alm).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RYAN Alias ALDI bin LAPASE tersebut, saksi korban AHMAD Bin SAHARIF (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa RYAN Alias ALDI Bin LAPASE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya