Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
2.Nonie Ervina Rais, SH
3.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
4.ATIKA RAHMADANTY, S.H.
JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3312/O.3.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
2Nonie Ervina Rais, SH
3VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
4ATIKA RAHMADANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Suzuki Thunder 125 warna merah marun Nomor Polisi DA 4998 MR dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi menjadi kapasitas 17,5 (tujuh belas koma lima) liter dengan No. Mesin F405-ID417885 dan No. Rangka MH8EN125AA telah melakukan pembelian secara berulang sebanyak 10 (sepuluh) kali Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan Pemerintah RON 90 atau Pertalite sesuai yang ditetapkan Pemerintah dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) liter kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder 125 warna merah marun dengan Nomor Polisi DA 4998 MR masuk ke SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk mengantri, setelah tiba giliran antrian terdakwa menuju mesin Dispenser nomor 3 pengisian Pertalite khusus roda 2 Nozel sebelah kanan dengan petugas pompa saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator, lalu terdakwa dengan tidak menggunakan barcode memberitahukan saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, setelah Pertalite sebanyak 17,3 (tujuh belas koma tiga) liter terisi di tangki jalan tersebut Terdakwa langsung melakukan pembayaran sebesar Rp176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Rp10.173 (sepuluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) per liter kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke belakang tempat pencucian sepeda motor HN_Moto Wash yang letaknya tidak jauh dari SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk memindahkan 17,3 (tujuh belas koma tiga) liter ke dalam 1 (satu) buah jerigen warna abu - abu kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan selang plastik warna biru untuk mengalirkan Pertalite dari tangki sepeda motor ke jerigen;
  • Bahwa setelah Pertalite terisi ke dalam jerigen warna abu - abu kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter kemudian Terdakwa masuk kembali ke SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk membeli lagi sebanyak 17,3 (tujuh belas koma tiga) liter Pertalite di tangki jalan yang telah dimodifikasi tersebut yang mana dilakukan Terdakwa sampai dengan 10 (sepuluh) kali bolak balik masuk SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri sehingga secara keseluruhan Pertalite yang dibeli Terdakwa adalah sebanyak 173 liter dan Terdakwa juga telah melakukan pembayaran sampai 10 (sepuluh) kali kepada saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator dengan harga Rp10.173 (sepuluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) per liter sehingga secara keseluruhan uang yang telah dibayarkan sejumlah Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa Pertalite tersebut sebagian telah berhasil dijual terdakwa dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per 34,6 (tiga puluh empat koma enam) liter yang terisi dalam 1 (satu) buah jerigen atau Rp10.830 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) per liter kepada 3 (tiga) buah Kios eceran di jalan Griya Permata Handil Bakti dan Jalan Perumnas Banjarmasin Utara dimana terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar Rp599,- (lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) per liter atau Rp. 20.725,- (dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per jerigen dengan total keuntungan keseluruhan sebesar Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah), yang mana terdapat BBM Pertalite yang belum terjual sebanyak + 34,6 (tiga puluh empat koma enam) yang dimuat dalam 1 (satu) buah jerigen warna abu-abu kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, beberapa saat kemudian Terdakwa diamankan oleh Tim dari Unit 1 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan diantaranya Saksi AGUNG MEGANANDA, S.H dan Saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pendistribusian BBM bersubsidi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Barito Kuala, sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan;
  • Bahwa saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI selaku Operator mengiyakan permintaan Terdakwa untuk mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan jumlah keseluruhan sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) liter atas arahan dari saksi MURDIANSYAH Alias IMUR Bin HUSAINI selaku Pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri, dimana saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI diberitahu oleh saksi MURDIANSYAH Alias IMUR Bin HUSAINI untuk melayani para pelangsir dan menerimakan uang lebihan dari para pelangsir dan setelah uang pembayaran diterima oleh saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI uang tersebut langsung diserahkan kepada saksi MURDIANSYAH Alias IMUR Bin HUSAINI pada saat selesai jadwal tugas;      
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan kegiatan Penyalahgunaan BBM yang diberikan penugasan oleh Pemerintah khususnya Pertalite secara berulang kali dan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan, sehingga kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

----------- Perbuatan Terdakwa JUHRIADI Alias ADI Bin JAWAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158). -----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya