| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIJAL Alias RIJAL Bin BARJO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Bengkel Adi Shok Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 Terdakwa melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Penugasan RON 90 atau Pertalite di SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri pada shift pagi sekira pukul 09.30 WITA, yang mana Terdakwa melakukan pengisian/pembelian berulang sebanyak 8 (delapan) kali dari 4 (empat) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jeringennya dengan total sebanyak 140 (seratus empat puluh) liter, pada saat itu operatornya Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI (Alm) dan pembayarannya Terdakwa sudah serahkan kepada Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI (Alm), kemudian pembelian tersebut sudah Terdakwa jual ke kios eceran di daerah Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 35 (tiga puluh lima) liter atau kurang lebih sebesar Rp. 10.700,- (sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) per liternya, adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk 4 (empat) jerigen sebanyak 140 (seratus empat puluh) liter, kemudian dihari yang sama pada shift sore sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa melakukan pengisian/pelangsiran berulang sebanyak 6 (enam) kali dari 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigennya atau sebanyak 105 (seratus lima) liter, kemudian BBM Pertalite tersebut sudah Terdakwa jual ke kios eceran di daerah HKSN Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 35 (tiga puluh lima) liter atau dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 10.700,- (sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) per liter, yang mana keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) untuk penjualan 105 (seratus lima) liter;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri dengan membawa 7 (tujuh) jerigen kosong dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigennya, kemudian ketika dekat dengan SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri Terdakwa berhenti di depan bengkel Adi Shok di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan untuk menurunkan 4 (empat) buah jerigen kosong tersebut, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri menggunakan sepeda motor merk Suzuki Thunder Nomor Polisi DA 4191 QR untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan cara Terdakwa menuju Dispenser pengisian pertalite memberitahukan kepada operator bahwa akan mengisi BBM Pertalite ke dalam tangki jalan di motor tersebut, setelah BBM Pertalite terisi sebanyak 17,5 (tujuh belas koma lima) liter dan memberikan uang sebesar Rp178.000,- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk sekali mengisi dengan rincian Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan harga pertalite dan Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk operator, lalu Terdakwa langsung keluar menuju depan bengkel Adi Shock di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dekat dengan SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri tersebut dan memindahkan BBM Pertalite dari tangki jalan yang telah terpasang selang dengan cara Terdakwa memasukkan ke jerigen kosong berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, setelah BBM Pertalite tersebut berpindah ke jerigen, Terdakwa kembali masuk ke SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk kembali membeli BBM Pertalite, yang mana kegiatan Terdakwa dilakukan sampai dengan 14 (empat belas) kali bolak balik masuk SPBU 64.705.008 PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk membeli BBM Pertalite menggunakan sepeda motor merk Suzuki Thunder Nomor Polisi DA 4191 QR milik Terdakwa, yang mana sebanyak 140 (seratus empat puluh) liter atau 4 (empat) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter telah Terdakwa jual di kios BBM eceran di daerah HKSN Kelurahan Kuin Cerucuk dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 35 (tiga puluh lima) liter atau sebesar Rp. 10.700,- (sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) per liter, kemudian keuntungan yang Terdakwa peroleh sekitar Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) per 140 (seratus empat puluh ribu rupiah) dan BBM Pertalite sejumlah 105 (seratus lima) liter untuk 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter belum sempat Terdakwa jual, beberapa saat kemudian Terdakwa diamankan oleh Tim dari Unit 1 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan diantaranya Saksi AGUNG MEGANANDA, S.H dan Saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pendistribusian BBM bersubsidi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Barito Kuala, sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan;
- Bahwa saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI (Alm) selaku operator yang melakukan penjualan BBM Pertalite secara berulang kepada Terdakwa mengetahui bahwa uang pembelian dari Terdakwa tersebut ada lebihan namun uang lebihan tersebut diserahkan kepada pengawas SPBU saat setelah selesai shift, yang mana Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI (Alm) hanya melayani pembelian para pelangsir saja dan tidak pernah memperoleh uang apapun dari pengawas SPBU tersebut, sehingga Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI (Alm) mengetahui perbuatannya menjual BBM jenis Pertalite bersubsidi dari Pemerintah di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, namun hanya melakukan perintah dari atasannya selaku pengawas SPBU, karena khawatir apabila tidak mengikuti perintah dari pengawas SPBU Saksi ANISYAH Alias ANISA Binti ZULKIFLI (Alm) akan kehilangan pekerjaan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan kegiatan Penyalahgunaan BBM yang diberikan penugasan oleh Pemerintah khususnya Pertalite secara berulang kali dan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan, sehingga kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158) ------------------------------------------------------------------------------------------- |