| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan Permohonan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq. Hakim Pengadilan Negeri Marabahan untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama ZAINAL MUSTHAFA mengganti nama anak Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon, AULIA RAHMAH menjadi ALUNA HUMAIRA. Di Akta Kelahiran No. 6304-LU-220120260002.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LU-220120260002 tanggal 23 Januari 2026 segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Pemohon.
|