| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Mrh | BACHRUDIN FAIS | ARBAIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Mrh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 12.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 12 Mei 2020 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertipikat Nomor 00066 atas nama A R B A I N tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT SUSENO, S.E, S.H. & REKAN ADVOKAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM Alamat : Jl. Kihajar Dewantara RT/RW : 08/03 Kelurahan Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah laut Kalimantan Selatan HP 082331303130 4 5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah Sertipikat an. ARBAIN SHM Nomor 00066, luas 11.585 M2 (Sebelas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Enen, Sebelah Timur : berbatasan dengan Bayan, Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bayan Sebelah Barat : berbatasan dengan Mansur 6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum balik nama atas tanah Sertipikat SHM Nomor 00066 atas nama ARBAIN ke atas nama PENGGUGAT (BACHRUDIN FAIS). 7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini berfungsi sebagai pengganti Akta Jual Beli 8. Meng ijinkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertipikat SHM Nomor 00066 atas nama ARBAIN tersebut ke atas nama PENGGUGAT (BACHRUDIN FAIS). 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
