Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mrh PT.BPR Multidhana Bersama 1.Sugeng
2.Henny Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Sugeng
2Henny Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

Berdasarkan Segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan  untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor: PK/2021/AT/VIII/00163;
  4. Menyatakan SAH Pengakuan Hutang;
  5. Menyatakan SAH  Bersedia Mengosongkan Rumah Dan Bangunan ;
  6. Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 170.650.000,-( Seratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
  8. Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Marabahan  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak