Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Mrh Eka Kurniawati AMKEP Shomat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Kurniawati AMKEP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Shomat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 57/Desa Karang Dukuh, , atas nama Shomat (Tergugat) menjadi atas nama Eka kurniawati AMKep. (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak