Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
2.A. WAHID HASYIM, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
1.MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm)
2.RETMA SUSILO Alias RETMA Bin MISRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 3224/O.3.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
2A. WAHID HASYIM, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm)[Penahanan]
2RETMA SUSILO Alias RETMA Bin MISRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) dan Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN (atau selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 18.47 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sekitar gang Dasa Maya 1, Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat para Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Marabahan, sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Marabahan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Arya Bujangga, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi M. MIRI YADI, S.H. Bin ARHAMI, Saksi MUHAMMAD IQBAL, S.K.M. dan anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala lainnya melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melihat Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) bersama Sdr. GANI (DPO) berada di lokasi tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm), sedangkan Sdr. GANI (DPO) yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri. Pada saat Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) diamankan, petugas menemukan 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,00 ( satu koma nol nol ) gram ( berat bersih 0,82 ( nol koma delapan dua ) gram yang diperoleh dari Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN, 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna putih Hijau Tosca, Nomor Whatsapp : 083141945359, Nomor IMEI 1 : 868488042387777, Nomor IMEI 2 : 868488042387769, dan 1 ( satu ) buah bekas kotak rokok Red bold berwarna biru hitam. Selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 wita disebuah ruko yang terletak di pinggir jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan menemukan 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram ( berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) gram didalam dompet hasil upah yang diberikan oleh sdr. Gani (DPO) Kepada Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN, 1 ( satu ) buah Handphone merk Vivo Y03 berwarna Biru Tua dengan, Nomor Whatsapp : 087833052045, Nomor IMEI 1 : 868323070668196, Nomor IMEI 2 : 868323070668188, 1 ( satu ) buah dompet hitam merk Volcom, dan Uang tunai sebesar Rp.  19.000.00,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan Rincian 1 ( satu ) Lembar Rp. 10,000,00,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) Lembar Rp. 5.000.00,- ( Lima Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) Lembar Rp. 2.000.00,- ( Dua Ribu Rupiah ), dan 2 ( dua ) Lembar Rp. 1.000.00,- ( Seribu Rupiah ). Selanjutnya Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 28 April 2026 skj. 08.50 wita Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) dihubungi oleh sdra. GANI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) terkait ketersediaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 skj. 16.00 wita, sdra. GANI (DPO) menanyakan kembali kepada Terdakwa I terkait narkotika jenis sabu, dan sdra. GANI (DPO) meminta Terdakwa I untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) menghubungi Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN melalui Aplikasi Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu dan dijawab oleh Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut tersedia dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) menyampaikannya kembali kepada sdra. GANI (DPO) terkait ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut berikut dengan harganya. Kemudian sdra. GANI (DPO) mendatangi Rumah Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) di Daerah Kuin Kota Banjarmasin untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) menerima uang tersebut, Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN melalui kios ponsel di Daerah Kuin Kota Banjarmasin pada sekitar jam 18.47 wita, Setelah mendapatkan pembayaran dari Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm), Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN langsung mendatangi rumah sdr. AMAT (DPO) di daerah Kelayan, Kota Banjarmasin untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli langsung sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) mentrasfer Uang kepada Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN, Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) bersama Sdr. GANI (DPO) pergi ke warung, lalu Sdr. GANI (DPO) membelikan Terdakwa I 1 (satu) bungkus rokok Red Bold sebagai upah sementara bagi Terdakwa I. Kemudian setelah menunggu Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN selama kurang lebih 2 (dua) jam dan sempat berpindah tempat beberapa kali, Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN datang dan langsung menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdra GANI (DPO) dan menanyakan terkait dengan upah, kemudian sdra. GANI (DPO) menyarankan agar Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN untuk mencungkil narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan secara bersama-sama oleh para terdakwa sebagai upah. Selanjutnya Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN mencungkil narkotika jenis sabu dan memasukkannya kedalam plastic klip untuk selanjutnya Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN bawa pulang ke Banjarbaru. Setelah itu, Narkotika jenis sabu yang sudah dicungkil tersebut diserahkan oleh Sdra GANI (DPO) kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) untuk dimasukkan kedalam bekas kotak rokok red bold yang Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) pegang menggunakan tangan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) bersama dengan sdr. Gani (DPO) langsung meninggalkan tempat tersebut menuju Handil Bakti menggunakan sepeda motor milik sdr. Gani (DPO) dengan posisi sdr. GANI (DPO) membonceng Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm). Kemudian dipertengahan jalan daerah Jl. Arya Bujangga kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Terdakwa I dan sdr GANI (DPO) dihentikan oleh saksi M. MIRI YADI, S.H. Bin ARHAMI, Saksi MUHAMMAD IQBAL, S.K.M. dan anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala, namun Sdra GANI (DPO) berhasil melarikan diri meninggalkan Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan merupakan petugas kesehatan, Dokter, Apoteker, atau orang yang karena pekerjaannya dapat memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Mei 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram, berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM Banjarbaru dan sebanyak 0,81 (nol koma delapan satu) gram digunakan untuk persidangan; dan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM Banjarbaru dan sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram digunakan untuk persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26..0099 dengan Nomor Kode Sampel: 26.109.11.16.05.0089.K, tanggal 12 Mei 2026 dengan jumlah sample : 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (Netto : 0,01 gram), yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan Positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26..0098 dengan Nomor Kode Sampel: 26.109.11.16.05.0090.K, tanggal 12 Mei 2026 dengan jumlah sample : 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (Netto : 0,01 gram), yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan Positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  •  

------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) dan Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) dan Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN (atau selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 18.47 WITA dan hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Arya Bujangga, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dan disebuah ruko yang terletak di pinggir jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat para Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Marabahan, sesuai Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Marabahan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Arya Bujangga, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan saksi M. MIRI YADI, S.H. Bin ARHAMI, Saksi MUHAMMAD IQBAL, S.K.M. dan anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala lainnya melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud. Setelah melakukan pengamatan, anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melihat Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) bersama Sdr. GANI (DPO) berada di lokasi tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm), sedangkan Sdr. GANI (DPO) yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri. Pada saat Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) diamankan, petugas menemukan 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 1,00 ( satu koma nol nol ) gram ( berat bersih 0,82 ( nol koma delapan dua ) gram yang diperoleh dari Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN, 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna putih Hijau Tosca, Nomor Whatsapp : 083141945359, Nomor IMEI 1 : 868488042387777, Nomor IMEI 2 : 868488042387769, dan 1 ( satu ) buah bekas kotak rokok Red bold berwarna biru hitam. Selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 wita disebuah ruko yang terletak di pinggir jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan ditemukan 1 ( satu ) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram ( berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) gram didalam dompet hasil upah yang diberikan oleh sdr. Gani (DPO) Kepada Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN, 1 ( satu ) buah Handphone merk Vivo Y03 berwarna Biru Tua dengan, Nomor Whatsapp : 087833052045, Nomor IMEI 1 : 868323070668196, Nomor IMEI 2 : 868323070668188, 1 ( satu ) buah dompet hitam merk Volcom, dan Uang tunai sebesar Rp.  19.000.00,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan Rincian 1 ( satu ) Lembar Rp. 10,000,00,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) Lembar Rp. 5.000.00,- ( Lima Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) Lembar Rp. 2.000.00,- ( Dua Ribu Rupiah ), dan 2 ( dua ) Lembar Rp. 1.000.00,- ( Seribu Rupiah ). Selanjutnya Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan merupakan petugas kesehatan, Dokter, Apoteker, atau orang yang karena pekerjaannya dapat memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Mei 2026 dari Kepolisian Resor Barito Kuala, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram, berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM Banjarbaru dan sebanyak 0,81 (nol koma delapan satu) gram digunakan untuk persidangan; dan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaaan di BPOM Banjarbaru dan sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram digunakan untuk persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26..0099 dengan Nomor Kode Sampel: 26.109.11.16.05.0089.K, tanggal 12 Mei 2026 dengan jumlah sample : 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (Netto : 0,01 gram), yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan Positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.26..0098 dengan Nomor Kode Sampel: 26.109.11.16.05.0090.K, tanggal 12 Mei 2026 dengan jumlah sample : 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (Netto : 0,01 gram), yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. telah dilakukan pengujian dengan Hasil Pemeriksaan Positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

 

------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RIPANDI Alias IPAN Bin BAHRUN (Alm) dan Terdakwa II RETMA SUSILO ALIAS RETMA BIN MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Bab III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya