| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa M. SALMIN Als AMIN Bin (Alm) MASRI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 12.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa melakukan pembelian secara berulang kali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam dengan merk Suzuki Thunder 125 warna hitam dengan nomor polisi DA 4092 NS dengan tangki kapasitas 17,5 (tujuh belas koma lima) liter, terdakwa terlebih dahulu masuk ke SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri dan ikut mengantri menuju ke mesin pompa pulau 3 noozle pertalite khusus roda dua, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku operator untuk mengisi penuh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki jalan sepeda motor merk Suzuki Thunder 125 warna hitam dengan nomor polisi DA 4092 NS milik terdakwa, lalu saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku operator terlebih dahulu melakukan scan barcode sebanyak 2 (dua) kali agar bisa melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak 17,3 (tujuh belas koma tiga) liter dengan harga Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk BBM jenis pertalite dan Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) diberikan kepada operator, setelah tangki terisi terdakwa tidak langsung melakukan pembayaran namun terdakwa keluar dari SPBU menuju ke belakang tempat pencucian sepeda motor HN_Moto Wash yang letaknya tidak jauh dari SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk memindahkan BBM jenis pertalite ke dalam jerigen plastik warna abu-abu dengan cara membuka kran yang ada di bawah tangki sepeda motor yang terhubung dengan selang plastik warna putih untuk mengalirkan BBM jenis pertalite dari tangka jalan sepeda motor ke dalam jerigen plastik, setelah selesai memindahkan BBM jenis pertalite lalu terdakwa kembali masuk ke SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk membeli BBM Pertalite lagi secara berulang-ulang sebanyak 11 (sebelas) kali sampai terisi 4 buah jerigen kapasitas 35 Liter terisi sebanyak ± 138 (seratus tiga puluh delapan) liter, 3 buah jerigen kapasitas 10 Liter terisi sebanyak ± 34,5 (tiga puluh empat koma lima) liter serta di tangki jalan sepeda motor milik terdakwa terisi sebanyak ± 17,3 (tujuh belas koma tiga) liter sehingga total BBM jenis pertalite yang terdakwa beli adalah sebanyak ± 189,8 (seratus delapan puluh sembilan koma delapan) liter;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.35 WITA, saat terdakwa sedang berada ditempat Sdr. AMANG NANTA tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reskrim Khusus Polda Kalsel diantaranya saksi M. AFIN NANDY BASTIAN, S.H. Bin BAHTIAR EFFENDIE dan saksi AGUNG MEGANANDA, S.H. Bin NONO SUGIONO yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang aktifitas para pembeli BBM bersubidi jenis pertalite secara berulang-ulang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit motor roda 2 (dua) merk suzuki thunder 125 warna hitam dengan No. Pol DA 4092 NS dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi menjadi kapasitas 17,5 (tujuh belas koma lima) liter dengan No. Mesin F405-ID-574499 dan No. Rangka MH8EN125A8J-574621 serta BBM jenis pertalite di tangki jalan sebanyak ± 17,3 L (tujuh belas koma tiga liter), 4 (empat) buah jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis pertalite sebanyak ± 138 L (seratus tiga puluh delapan liter), dan 3 buah jerigen kapasitas 10 Liter berisikan BBM jenis pertalite sebanyak ± 34,5 L (tiga puluh empat koma lima liter) kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran secara tunai terhadap pembelian BBM jenis pertalite dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 189,8 (seratus delapan puluh sembilan koma delapan) liter dengan nilai sebesar Rp1.946.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku operator;
- Bahwa saksi ANISYAH Als ANISA Binti (Alm) ZULKIFLI selaku Operator melayani permintaan terdakwa untuk mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang atas arahan dari saksi MURDIANSYAH Als IMUR Bin (Alm) HUSAINI selaku pengawas SPBU 64.705.008 / PT. Handil Bakti Insan Mandiri untuk melayani para pembeli yang membeli secara berulang kali dan menerimakan uang lebihan lalu uangnya diserahkan kepada saksi MURDIANSYAH Als IMUR Bin (Alm) HUSAINI pada saat selesai jadwal tugas;
- Bahwa terdakwa bermaksud menjual kembali BBM jenis pertalite yang terdakwa beli secara eceran dengan harga sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per 34,6 (tiga puluh empat koma enam) liter di daerah Pulau Sugara Kabupaten Barito Kuala dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per 34, 6 (tiga puluh empat koma enam) liter;
- Bahwa terdakwa menggunakan keuntungan dari menjual kembali BBM jenis pertalite untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 atau pertalite yang disubsidi pemerintah menjual dengan di atas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk SPBU per liternya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada konsumen atau pembeli dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan bagi terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut tanpa ada memiliki dokumen-dokumen pendukung yang sah dari Lembaga Penyalur Resmi yaitu PT. Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan BBM jenis pertalite;
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|