| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH bersama dengan saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) (selanjutnya disebut saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) (selanjutnya disebut saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Handil Bhakti Indah Jalur 5 Kalimantan. 69, RT : 018, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wita, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) (selanjutnya disebut saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) berada di rumahnya yang beralamat di Komplek Keruwing Jalan Gelatik Kalimantan. 16 A, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat itu terdakwa menelepon dan meminta saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) membelikan narkotika golongan I jenis sabu. Setelah menerima permintaan tersebut, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) langsung menghubungi saksi RIF’AT NOOR H Alias HAJI RIFAT Bin H. RASYIDI (Alm) (selanjutnya disebut saksi RIF’AT NOOR H yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan harga paketan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu dijawab oleh saksi RIF’AT NOOR H dengan mengatakan “nanti sore baru ada”. Kemudian sekira pukul 10.00 Wita saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Handil Bhakti Indah Kalimantan. 69, RT : 018 / RW : 00, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, setibanya di sana, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu.
- Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita, saksi RIF’AT NOOR H menelepon saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dan memberitahukan bahwa narkotika golongan I jenis sabu telah tersedia. Kemudian saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) segera menuju ke rumah saksi RIF’AT NOOR H yang beralamat di Jalan Simpang Belitung No. 06, RT : 002 / RW : 001, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) di sana, saksi RIF’AT NOOR H langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dan saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai sebagai pembayaran. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) kembali ke rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) (selanjutnya disebut saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu secara bersama-sama dengan cara saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) menyiapkan alat hisap berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca, lalu narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis merek TOKAI berwarna biru dan dihisap secara bergantian.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita, saksi ARIS SAEPUDIN bersama anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa yang masuk dalam target operasi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/45/X/RES.1.11/2025 tanggal 16 Oktober 2025. Tim kemudian kemudian mendatangi rumah tersebut dan meminta bantuan (backup) anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala, mengingat pos atau markas mereka berada tidak jauh dari rumah tersebut. Setelah menerima bantuan, saksi ARIS SAEPUDIN beserta rekan anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah bersama-sama dengan saksi FADLI RAHMAN dan saksi M. FAJAR ALINANNOR beserta tim satresnarkoba Polres Barito Kuala mendatangi rumah yang dimaksud, setibanya di rumah terdakwa, saksi ARIS SAEPUDIN beserta rekan anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah bersama-sama dengan saksi FADLI RAHMAN dan saksi M. FAJAR ALINANNOR beserta tim satresnarkoba Polres Barito Kuala langsung mendatangi terdakwa, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dan memperkenalkan diri serta melakukan penggeledahan rumah dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm). Pada pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram / berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi residu sabu dengan berat kotor 1,48 gram, 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A berwarna biru malam dengan No Whatsapp : 085754628206 IMEI 1 : 861716051726841IMEI 2 : 861716051726858, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan 3, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berwarna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah mancis merk TOKAI berwarna biru, kemudian terdakwa dibawa ke Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) beserta barang bukti di bawa ke Polres Barito Kuala untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0650 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, dengan hasil pengujian terhadap Nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0679.K sejumlah netto 0,01 gram dengan kesimpulan hasil Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metafetamina yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Ukur Ulang Barang Bukti Narkotika Nomor: 510/217/DISKOPPERINDAG/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Pelaksana Ukur Ulang (Metrologi Legal) M. Khairani Hidayat, S.T., terhadap barang bukti 1 ( satu ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram / berat bersih 0,14 gram (Nol Koma Empat Belas) Gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru seberat 0,01 gram dengan hasil proses ukur ulang dilakukan menggunakan timbangan elektronik kelas II dengan kapasitas 220 gram daya baca 0,1 mg yang telah diverifikasi dan berlaku hingga 27 Mei 2026, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram (berat bersih 0.13 gram).
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
---- Perbuatan Terdakwa HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH bersama dengan saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) (selanjutnya disebut saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) (selanjutnya disebut saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Handil Bhakti Indah Jalur 5 Kalimantan. 69, RT : 018, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ARIS SAEPUDIN yang merupakan anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang masuk dalam target operasi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/45/X/RES.1.11/2025 tanggal 16 Oktober 2025. Berdasarkan informasi tersebut, saksi ARIS SAEPUDIN beserta rekan anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di di Handil Bhakti Indah Jalur 5 Kalimantan. 69, RT : 018, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dan meminta bantuan (backup) anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala, mengingat pos atau markas mereka berada tidak jauh dari rumah tersebut. Setelah menerima bantuan, saksi ARIS SAEPUDIN beserta rekan anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah bersama-sama dengan saksi FADLI RAHMAN dan saksi M. FAJAR ALINANNOR beserta tim satresnarkoba Polres Barito Kuala mendatangi rumah yang dimaksud. Kemudian setibanya di rumah terdakwa sekira pukul16.30 Wita, saksi ARIS SAEPUDIN beserta rekan anggota dari Resmob Polsek Pahandut Kalimantan Tengah bersama-sama dengan saksi FADLI RAHMAN dan saksi M. FAJAR ALINANNOR beserta tim satresnarkoba Polres Barito Kuala langsung mendatangi terdakwa, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) (selanjutnya disebut saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) (selanjutnya disebut saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) dan memperkenalkan diri serta melakukan penggeledahan rumah dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri saksi terdakwa, saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm). Pada pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram / berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi residu sabu dengan berat kotor 1,48 gram, 1 (satu) buah Handphone Redmi 9A berwarna biru malam dengan No Whatsapp : 085754628206 IMEI 1 : 861716051726841IMEI 2 : 861716051726858, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan 3, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berwarna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah mancis merk TOKAI berwarna biru, kemudian terdakwa dibawa ke Palangkaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm), saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm)beserta barang bukti di bawa ke Polres Barito Kuala untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0650 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, dengan hasil pengujian terhadap Nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0679.K sejumlah netto 0,01 gram dengan kesimpulan hasil Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metafetamina yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Ukur Ulang Barang Bukti Narkotika Nomor: 510/217/DISKOPPERINDAG/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Pelaksana Ukur Ulang (Metrologi Legal) M. Khairani Hidayat, S.T., terhadap barang bukti 1 ( satu ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram / berat bersih 0,14 gram (Nol Koma Empat Belas) Gram yang selanjutnya disisihkan untuk pengujian Laboratorium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru seberat 0,01 gram dengan hasil proses ukur ulang dilakukan menggunakan timbangan elektronik kelas II dengan kapasitas 220 gram daya baca 0,1 mg yang telah diverifikasi dan berlaku hingga 27 Mei 2026, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram (berat bersih 0.13 gram).
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
---- Perbuatan Terdakwa HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa Terdakwa HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH bersama dengan saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) (selanjutnya disebut saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) (selanjutnya disebut saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Handil Bhakti Indah Jalur 5 Kalimantan. 69, RT : 018, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini turut serta melakukan tindak pidana telah menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) (selanjutnya disebut saksi M. RAHMANI Alias MANI Bin ZARKASI (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) (selanjutnya disebut saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Handil Bhakti Indah Jalur 5 Kalimantan. 69, RT : 018, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian saksi EFFENDI Alias NYAMUK Bin NASRUDIN (Alm) menyiapkan alat hisap berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berwarna bening, lalu terdakwa I memberikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca, lalu narkotika golongan I jenis sabu tersebut di bakar menggunakan 1 (satu) buah mancis merk TOKAI berwarna biru dan dihisap secara bergantian.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pidana.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu secara bersama – sama tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 008/RSUD/XI/2025 tanggal 02 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ABDI KHAIRI, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab : 7257 tanggal 02 November 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, S.Tr. Kes selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH menunjukkan METAMPHETAMINE POSITIF (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0650 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metafetamina yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Ukur Ulang Barang Bukti Narkotika Nomor: 510/217/DISKOPPERINDAG/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dilakukan oleh Pelaksana Ukur Ulang (Metrologi Legal) M. Khairani Hidayat, S.T., dengan hasil proses ukur ulang dilakukan menggunakan timbangan elektronik kelas II dengan kapasitas 220 gram daya baca 0,1 mg yang telah diverifikasi dan berlaku hingga 27 Mei 2026, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram (berat bersih 0.13 gram).
---- Perbuatan Terdakwa HERIYADI FIRMANSYAH Alias HERI Bin SURIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |