Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Mrh 1.Yosephine Dian Endar W
2.Rahmawati, S.H.
3.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
4.YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
TAUFIK RAHMAN ALIAS OFEK BIN SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3308/O.3.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
2Rahmawati, S.H.
3VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
4YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN ALIAS OFEK BIN SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa TAUFIK RAHMAN ALIAS OFEK BIN SULAIMAN, pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa TAUFIK RAHMAN ALIAS OFEK BIN SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumahnya untuk melakukan pengisian / pembelian BBM Khusus Penugasan Pemerintah RON 90 atau Pertalite sesuai yang ditetapkan Pemerintah dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.705.008 / PT Handil Bakti Insan Mandiri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Thunder Nopol DA 4084 JK warna Biru yang telah dimodifikasi menggunakan selang dan Terdakwa juga membawa jerigen yang sebelumnya disimpan di belakang Kios Oni yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kemudian setibanya Terdakwa di SPBU langsung menuju dispenser pengisian Pertalite dan mengantri pada mesin pompa pulau 3 noozle Pertalite khusus roda 2 dengan operator melakukan pemindahan barcode milik SPBU sebanyak 2 (dua) kali agar bisa mengisi tangki sepeda motor sebanyak 17,5 (tujuh belas koma lima) Liter, setelah selesai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Terdakwa langsung membayar secara tunai kepada operator sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) diserahkan kepada operator. Selanjutnya Terdakwa memindahkan hasil langsiran ke jerigen yang telah disiap sebelumnya dengan cara dari tangki jalan sepeda motor merek Suzuki Thunder Nopol DA 4084 JK tersebut ke jerigen-jerigen dengan membuka tutup selang berukuran ¾ (tiga per empat) inci yang terhubung langsung di bawah tangki dengan ujung selang mengarah ke lubang jerigen, kemudian hasil langsiran BBM jenis Pertalite yang sudah berada di jerigen-jerigen tersebut Terdakwa jualkan ke kios-kios eceran yang berada di pinggir Jalan Handil Bakti;
  • Bahwa selanjut sekira pukul 12.35 WITA Saksi AGUNG MEGANAND, S.H., M.M. Bin NONO SUGIONO dan Saksi SUBHAN AZHARI, S.H., M.M. Bin H. AMBERI yang merupakan anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mendapat informasi di SPBU 64.705.008 yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, telah terjadi penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan menemukan serta menangkap Terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat setelah selesai memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki jalan 1 (satu) buah sepeda motor merek Suzuki Thunder Nopol DA 4084 JK warna Biru yang telah dimodifikasi menggunakan selang ke jerigen yang telah disiapkan oleh Terdakwa beserta 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan masing-masing berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) Liter;
  • Bahwa jumlah keseluruhan BBM jenis Pertalite sebanyak + 280 (dua ratus delapan puluh) Liter yang Terdakwa peroleh dari hasil langsiran sejak pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026 sebanyak 2 (dua) jerigen atau 70 (tujuh puluh) Liter hingga sampai Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 04 April melangsir BBM jenis Pertalite sebanyak 12 (dua belas) kali atau sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) Liter;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil jual-beli BBM jenis Pertalite secara berulang / langsir dijual + dengan harga Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per liter / Rp10.700,00 (sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) per liter, maka Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per 35 (tiga puluh lima) liter, yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk SPBU tanpa legalitas yang resmi dengan cara BBM jenis Pertalite tersebut dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut tanpa ada memiliki dokumen-dokumen pendukung yang sah dari Lembaga Penyalur Resmi yaitu PT Pertamina (Persero), untuk mendistribusikan BBM jenis Pertalite;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga. Berdasarkan Pasal 40 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 23 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 23 ayat (1) menyebutkan “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’’ dan apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi, Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, dapat melakukan kontrak kerjasama sebagaimana diatur dalam Pasal 48 untuk BBM Non Subsidi sedangkan Pasal 69 untuk BBM Subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas.

--------Perbuatan Terdakwa TAUFIK RAHMAN ALIAS OFEK BIN SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Nomor Urut 158).----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya