| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan Permohonan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq Hakim Pengadilan Negeri Marabahan untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada pemohon Atas nama di Paspor NURJANAH untuk memperbaiki nama pemohon, tempat Lahir dan tanggal lahir dalam Paspor Republik Indonesia No S923108. mengganti nama pemohon tertulis NURJANAH menjadi NORJANNAH, mengganti tempat lahir BANJARMASIN menjadi ALABIO, dan mengganti tanggal lahir 01 Agustus 1977 menjadi 10 Juli 1968.
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan nama pemohon, tempat lahir pemohon dan tanggal lahir pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
|