Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Mrh Firmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firmansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, agar memanggil Pemohon, dan selanjutnya memeriksa perkara permohonan Pemohon tersebut, dan memberikan penetapan yang bunyinya pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yang bernama Aulia Nadhifa Azzahra dengan Nomor 6304-LT-06052021-0001 dan anak Kedua Pemohon yang bernama Alya Syabannnur Azzahra dengan Nomor 6304-LT-31052023-0023, khususnya  tertulis anak kedua seharusnya yang benar tertulis dan terbaca anak pertama dan tertulis anak ketiga yang seharusnya tertulis dan terbaca anak kedua serta catatan keterangan yang tertulis“yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”dapat dihilangkan atau dihapus.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran anak pertama pemohon yang bernama Aulia Nadhifa Azzahra dengan khususnya  tertulis anak kedua seharusnya yang benar tertulis dan terbaca anak pertama. dan anak Kedua Pemohon yang bernama Alya Syabannnur Azzahra yang tertulis anak ketiga yang seharusnya tertulis dan terbaca anak kedua serta catatan keterangan yang tertulis“yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”dapat dihilangkan atau dihapus.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Marabahan mempunyai pendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak