| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2026/PN Mrh | 1.Yosephine Dian Endar W 2.NISA SRI HANDAYANI, SH 3.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H. 4.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H. |
ERESWAN PARDOMUAN PANE Als RISWAN Als IWAN Bin (Alm) KHAIRUL EFENDI PANE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2026/PN Mrh | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 0020/O.3.19/Eku.2/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ERESWAN PARDOMUAN PANE Als RISWAN Als IWAN BIN (Alm) KHAIRUL EFENDI PANE , pada hari Selasa tgl 04 November 2025 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang juga merupakan warung milik tersangka Jl. Batik Rt/Rw. 004/000 Kel. Batik Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan/ obat oplosan dan Zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum daerah Kab. Barito Kuala.”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 10 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Peraturan Daerah Barito Kuala No. 3 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol Dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya.-------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
