| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mengajukan Permohonan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq Hakim Pengadilan Negeri Marabahan untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama (Bukhori) , mengganti nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon, ( Meisya Zea Aurora) menjadi ( Siti Aisyah), di akta kelahiran No. 6304-LU-14062022-0015.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LU-14062022-0015 tanggal /bulan /tahun. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
|